Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan di tiga tempat berbeda dalam waktu yang bersamaan, Sabtu 1 September 2018.
Dari ratusan miras oplosan yang disita, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Muhammad Ramdhani, Andri Mulyana dan Firli Firlandi Nurhendi.
Muhammad Ramdhani ditangkap ketika sedang memperjualbelikan miras oplosan jenis ciu di Lapangan Terbuka Pantai Barat Dusun Karangsari Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan 73 botol bekas aqua isi 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis ciu,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (5/9/2018).
Di sekitar lokasi tersebut atau tak jauh dari lokasi penangkapan Ramdani, Polres Ciamis juga menggelandang Andri Mulyana.
Dari tangan Andri polisi menyita 36 bungkus kantong plastik ukuran 1/2 liter, berisi minuman beralkohol jenis ciu.
Masih di Lapangan Terbuka Pantai Barat Pangandaran, tersangka ketiga Firli Firlandi Nurhendi berhasil dibekuk berikut barang bukti 13 bungkus plastik ukuran 1/2 liter, berisi minuman beralkohol jenis ciu.
“Kami berupaya keras agar Ciamis bebas miras, maka kami akan lakukan pengembangan ke asal mula barang bukti dan jaringan miras oplosan ini,” terang Kapolres.
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menghimbau masyarakat tidak main-main, dengan mengedarkan atau memperjualbelikan miras di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Setiap perbuatan melawan hukum, apalagi disertai bukti-bukti akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolres. [sjah]