Tabrak Pengendara Motor Dari Belakang Pengemudi BMW Dibui

Senin, 27 Agustus 2018 | 18:00:44 WIB

Metroterkini.com  - Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, proses penyidikan secara intensif pada pemilik mobil Mercedez Benz (Mercy) AD 888 QQ, kasus kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda Beat AD 5435 OH tewas setelah ditabrak.

Pihaknya berharap proses penyidikan tersebut dapat segera diselesaikan. Sehingga berkas perkara kasus bisa segera diserahkan ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

"Kita kebut terus. Harapan kita semakin cepat kasus itu kita rampungkan penyidikan, dengan penyidikan yang profesional itu lebih bagus," kata Ribut di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (27/8/2018).

"Saksi yang kita periksa tambah empat orang. Sebelumnya ada sembilan saksi yang kita periksa," jelas Ribut.

Para saksi yang diperiksa ini terdiri dari warga di lokasi kejadian, saksi ahli dari kepolisian, pengemudi Mercy dan tiga orang penumpang Mercy.

Ribut mengatakan pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kecelakaan melibatkan tim gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jateng. "Hasil olah TKP untuk memperkuat proses penyidikan selanjutnya," paparnya.

Kasus kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda Beat AD 5435 OH tewas setelah ditabrak pengemudi yang juga Status Tersangka hingga Isu SARA Seperti diberitakan sebelumnya, pengemudi mercy, IA (40) diduga sengaja menabrak korban, Eko Prasetio (28) dari belakang hingga tewas di lokasi Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Surakarta, Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (22/8/18) siang kemaren.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi akhirnya menetapkan IA, warga Karanganyar sebagai tersangka.

IA dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.**

Terkini