Cabuli Cucu, Kakek Bejat Ini Diciduk Polres Ciamis

Jumat, 24 Agustus 2018 | 16:25:36 WIB

Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat menciduk Edo Dahlan (64), seorang kakek di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang tega mencabuli cucunya yang baru berusia 12 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan lantaran sang kakek kesepian saat ditinggal istri keluar kota selama satu bulan.

Tersangka merupakan kakek tiri dari korban,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis Selasa (21/8/2018).

“Saat melakukan perbuatan bejatnya, istri pelaku sedang di luar kota, yaitu di Karawang selama satu bulan," sambungnya.

Lulusan terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, sang kakek menyetubuhi cucunya sebanyak 4 kali saat malam hari di rumah.

"Suatu ketika perbuatannya kepergok istrinya saat pulang, lalu dilaporkan dan kami amankan," jelas Kapolres.

Menurutnya, orang tua korban tidak ada di rumah lantaran menjadi tenaga kerja di luar negeri. Sehingga korban tinggal bersama kakek dan neneknya.

Pekerjaan tersangka sehari-harinya jualan di warung, jadi setiap hari tersangka ada di rumah," urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis. Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [sjah]

 

Terkini