Riduan, DPO Polda Riau Ditangkap Saat Pakai Sabu

Senin, 06 Agustus 2018 | 22:54:55 WIB

Metroterkini.com - Seorang buronan Polda Riau dalam kasus narkoba berhasil ditangkap anggota Polsek Ransang Meranti Riau. Tersangka ditangkap sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Tersangka adalah Riduan alias Duan (33) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Ditnarkoba Polda Riau. Tersangka ditangkap Senin malam (6/8/18) kemarin sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama Umar (34th) di Desa Penyagun Kecamatan Ransang Kepulauan Meranti.

Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH, Senin (6/8/18) melalui Kapolsek Rangsang Iptu H Budi Pramana kepada wartawan membenarkan penangkapan DPO Polda Riau.

Menurut Iptu Budi, Riduan ditangkap berkat informasi masyarakat. "Minggu sekira pukul 23.00 Wib kita mendapat informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin dini hari, Riduan berhasil digerebek di rumah saudara Umar di Desa Penyagun," jelas Iptu Budi.

Dalam pengerbekan itu, Polsek Ransang menemukan 1 paket Sabu-sabu ukuran sedang, 1 buah pelastik klip yang diduga bekas pembungkus sabu-sabu dan 1 buah alat isap sabu-sabu dan 2 buah mancis.

Riduan pada tahun 2016 pernah digerebek bersama dua teman Wanita oleh Ditnarkoba Polda Riau, di Kota Selatpanjang. Namun, Riduan berhasil melarikan diri, dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau. [***]
 

Terkini