Metroterkini.com– Polres Ciamis Polda Jawa Barat menangkap dua orang maling berinisial FS (20) dan DNS (16). Mereka ditangkap usai beraksi di rumah warga di Dusun Babakan, Desa Panumbangan Ciamis pada 23 Juli lalu.
“Keduanya melakukan tindak pidana Pencurian dan Pemberatan,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Kasat Narkoba AKP Darli, Paur Humas Polres Ciamis IPTU Hj. Iis Yeni Idaningsih dan KBO Narkoba IPDA Edi Permadi, Sabtu (27/7/2018).
Lulusan Akpol Terbaik 2001 ini menambahkan, modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pohon jeruk yang ada di depan rumah.
“Kemudian membuka 8 buah genteng diatas dapur dan turun melalui lubang untuk membetulkan atap di atas kamar mandi,” terang Kapolres.
Dalam aksinya, mereka berhasil menggondol berbagai peralatan elektronik yang kini sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Ada 1 Set Komputer Merk Acer, 1 Buah Laptop Merk Sony, 1 Kamera DSLR Merk Nikon, 1 Buah Handycam Merk Sony, 1 Buah Speaker Aktif Merk Simbada dan 2 Tas Ransel Merk Carion Mark dan Anello,” urai AKBP Bismo.
“Korban menderita kerugian hamper Rp 24 juta,” imbuhnya.
Atas ulahnya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 Tahun penjara,” pungkas Kapolres.