LBH: Satpol PP Kampar Tidak Berprikemanusiaan

Rabu, 18 Juli 2018 | 20:48:57 WIB

Metroterkini.com - LBH Pekanbaru, Riau Woman Working Grup (RWWG), Seruni Riau dan Rumpun Perempuan dan Anak Riau (RUPARI) mengutuk dan mengecam tindakan arogansi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar terhadap massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kampar terkhususnya terhadap para massa perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan kembali terulang, korban adalah perempuan pekerja pada Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) diduga dianiaya oleh perangkat negara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat sedang melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Kampar pada hari senin 16 Juli 2018. Korban adalah Fitriani Winarti salah seorang tenaga kerja RTK dan David Davijul Sekjen Forum Komunikasi Mahasiswa Kampar se-Indonesia (FKMKI) Kampar.

Kejadian bermula Senin 16 Juli 2018 pada pukul 10.30 Wib, masa aksi yang tergabung dari puluhan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang sebagian besar adalah perempuan dan aktivis Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) melakukan orasi di depan Balai Bupati Kabupaten Kampar. 

Aksi ini kemudian tidak ditanggapi oleh pemerintah Kabupaten Kampar, akibat dari tidak ditanggapi aksi masa tersebut masa kembali bergerak menuju Kantor Bupati Kampar pada pukul 14.00 Wib.

Massa Aksi akhirnya ditemui oleh  Sekretaris Daerah Kampar, Yusri. Perwakilan masa aksi yang menemui Sekretaris Daerah adalah Azhar, Ryan Adli dan David Davijul. 
Setelah menemui Sekda sekitar 10 menit, perwakilan pendemo turun ke lantai dasar kantor Bupati kemudian memasang spanduk. Aksi tersebut langsung dilarang Kasatpol PP Kampar. 

Aksi itu diikuti anggota lainnya sehingga terjadilah kericuhan dan berujung hingga massa aksi diduga dianiaya oleh Satpol PP yang saat itu melakukan penjagaan ketat di Kantor Bupati Kampar.

Dalam aksinya, para pekerja RTK menanyakan statusnya kepada Bupati Kampar yang hingga kini nasib puluhan petugas RTK tidak menerima upah dan juga tidak jelas statusnya. Menuntut upah adalah sesuatu yang dilindungi dan diatur didalam undang-undang Ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada alasan upah tidak diberikan kepada petugas RTK, karena upah adalah sesuatu yang harus diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja karena  “partisipasi kerja” pekerja dan pemberi kerja telah mendapatkan “hasil kerja”. 

Aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh rakyat khususnya klas pekerja menunjukkan bahwa sistem yang bertahan dan berkuasa secara ekonomi, politik dan kebudayaan di Negara ini adalah sistem yang tidak mampu menjawab problem-problem pokok rakyat sehingga melanggengkan penindasan dan penghisapan yang dilakukan terus menerus terhadap rakyat dan menyulut perlawanan dari rakyat.

Tindakan arogansi Satpol PP terhadap pekerja yang berjuang untuk mendapatkan haknya yang belum juga mendapatkan upah tersebut menciderai dan menginjak-injak hak setiap orang untuk menyatakan pendapat dimuka umum dan juga menciderai demokrasi.

Tindakan tersebut melanggar UUD 1945, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No 9 Tahun I998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-undang No 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

LBH Pekanbaru, Riau Woman Working Grup (RWWG), Seruni Riau dan Rumpun Perempuan dan Anak Riau (RUPARI) dalam rilisnya kepada redaksi, Selasa (18/7/2018) menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP mempunyai tugas untuk menegakkan Perda dan Perdaka, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Akan tetapi Satpol PP Kabupaten Kampar jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut, karena tidak melindungi masyarakat dan menunjukkan kearogansian yang tidak mencerminkan jiwa kemanusiaan.

Tindakan tersebut sudah sangat tidak dapat ditolerir mengingat kebanyakan yang melakukan unjuk rasa tersebut adalah perempuan-perempuan yang berjuang untuk menuntut haknya. Pemerintah Kabupaten Kampar dinilai juga terlalu arogansi untuk menurunkan Satpol PP yang bertugas untuk mengawal aksi ini adalah laki-laki sedangkan masa yang melakukan aksi adalah kebanyakan perempuan. Tindakan yang dilakukan oleh Perempuan RTK adalah hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh warga negara dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan manapun.

Tuntutan untuk kesejahteraan tidak sepantasnya dilakukan dengan tindakan represif karena hak untuk berbicara, hak untuk hidup layak dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak warga negara tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, LBH Pekanbaru, Riau Women Working Grup (RWWG), Rumpun Perempuan dan Anak Riau (RUPARI) dan Seruni Menyatakan Sikap :

1.Mendesak Bupati untuk segera menyelesaika permasalahan para pekerja Rumah Tunggu Kelahiran.
2.Mengecam dan mengutuk keras tindakan arogansi dan represif Anggota Satpol PP Kab. Kampar. 
3.Tindakan Anggota Satpol PP Kab. Kampar adalah tindakan Kejahatan dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Undang-undang No 9 Tahun I998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4.Tindakan Anggota Satpol PP Kab. Kampar merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia.
5.Mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Anggota Satpol PP Kab. Kampar dan mempertanggungjawabkan tindakannya di muka hukum.
6.Mendesak Bupati Kampar untuk menindak tegas Kepala Satpol PP Kab. Kampar beserta anggotanya, yang  terlibat melakukan pemukulan, kekerasan dan pembubaran massa aksi pekerja medis RTK. [***]

Terkini