PN Rengat Gelar Sidang Politik Uang Pilgubri 2018

Selasa, 17 Juli 2018 | 23:34:30 WIB

Metroterkini.com - PN Rengat Inhu Riau menggelar sidang perdana perkara politik uang Pemilihan Gubernur Riau2018, dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Dimas.

Sebagaimana diketahui dalam perkara politik uang Pilkada Riau yang terjadi di Inhu ini, Tim Gakkumdu menetapkan seorang tersangka atas nama Dimas. 

Dimas diduga sudah melakukan pelanggaran Pilkada Riau dengan melakukan kampanye diluar jadwal, dan melakukan pembagian bahan dasar pakaian disertai selebaran pasangan Calon Gubernur nomor urut 3. 

Dugaan politik uang Pilgubri 2018 terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Selasa (17/7/28) dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan keterangan Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Sentra Gakkumdu, Yoyok Satrio, SH dan Rullif Yuganitra, SH. 

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan terlihat hadir langsung dalam Sidang untuk didengar keterangannya sebagai Saksi Ahli. 

"Dimas ditahan dan saat ini dititipkan di Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Rengat," kata ketua Banwaslu Riau, Rusidi Ruslan. [***]

Terkini