Metroterkini.com - Polres Karawang meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Karawang Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah hampir satu bulan pihaknya melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan kami lakukan dalam waktu kurang dari satu bulan, akhirnya kami tangkap satu sindikat yang berjumlah lima orang. Ditangkap oleh Tim Anaconda di tempat berbeda,” tegas Kapolres saat Press Release di Polres Karawang, Senin (4/6/2018).
Selain menangkap lima pelaku, Polres Karawang juga mengamankan 19 unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Kami sita sebagai barang bukti, yaitu 19 unit sepeda motor hasil kejahatan, plat nomor, beberapa unit handphone, satu buah golok dan uang tunai,” lanjut Kapolres.
Modus operandinya, lanjut Kapolres, sindikat ini beraksi menggunakan kunci letter T. “Pelaku mengincar kendaraan yang diparkir, baik di pinggir jalan maupun di tempat sepi," urai Kapolres.
Dari penangkapan tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan. “Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap ke lima pelaku untuk mengungkap jaringan lain yang beroperasi di wilayah Karawang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ke lima pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya 6 Tahun penjara,” pungkas Kapolres. [sjah]