Kayu Olahan Tangkapan Polres Rohil Dipertanyakan

Senin, 04 Juni 2018 | 04:10:31 WIB

Metroterkini.com - Polres Rohil Riau, belum lama ini berhasil mengamankan kayu olahan jenis meranti lebih kurang (60) ton. Kayu yang berhasil di Police Line itu berada jalan PT. Halpindo yang diduga milik Awi dan Apong, warga Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Rohil.

Kayu meranti ini diduga akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan kapal, yang dibawa melalui jalur laut dari Sinaboi ke Bagansiapiapi untuk dibawa ke galangan kapal.

Hasil konfirmasi media dengan pihak Sat Polres Rohil, menerangkan temuan kayu olahan masuk tahap penyelidikan dan menunggu perintah lanjut dari pimpinan.

LSM LIPUN-RI, melalui Sekjen Raja Mirja Handona menyampaikan adanya indikasi dugaan ilegal loging di Rokan Hilir. Bahkan hampir setiap malam kayu ilegal loging tersebut masuk ke galangan kapal (dock) di Bagansiapiapi.

Ia meminta kepada intansi terkait, mulai Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Kapolres Rohil, untuk meindak tegas para pelaku ilegal loging.

Sementara Yusaf Hari Purnomo dari LSM TOPAN-RI juga meminta kepada Polres Rohil agar mengusut tuntas terkait barang temuan kayu yang sudah di police line tersebut dan pelakunya segera ditangkap.

Hal yang sama juga disampaikan Bambang Irawan sebagai Sekertaris LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum (GRPPH-RI) agar penegak hukum memberantas dugaan ilegal loging tersebut.[mus]

Terkini