13 Tower Ilegal di Kampar Menunggu Ditertibkan

Rabu, 23 Mei 2018 | 15:59:20 WIB

Metroterkini.com - Sebanyak 13 unit dari 409 tower di Kabupaten Kampar tak berizin. Bupati Kampar meminta Dinas Komunikasi, Informasi (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Kampar untuk segera menertibkan.

Azis minta dinas terkait melakukan cek dan ricek jumlah tower atau menara di Kabupaten Kampar. 

Ia menyebutkan, jumlah tower yang sudah mengantongi izin atau mengantongi SKDM mencapai 396 unit. 

"Cek kembali berapa jumlah tower di Kabupaten Kampar, berapa yang sudah terdata dan memiliki izin dan berapa yang belum ada izinnya," tegasnya. 

Bupati menambahkan, investasi bidang telekomunikasi sangat berperan dalam mendukung kemajuan suatu daerah. Untuk itu, Pemkab Kampar menyatakan siap memfasilitasi dan membantu untuk investasi tersebut. 

Pemkab juga memberikan kemudahan seperti pengurusan perizinan maupun pajak dengan pola satu atap.

"Pemkab siap memfasilitasi dan membantu. Karena bagaimanapun keberadaan tower atau menara telekomunikasi sangat penting untuk kemudahan dan kelancaran hubungan komunikasi," ulas Azis. [***]
 

Terkini