Metroterkini.com - Satresnarkoba Polres Kampar Riau, Minggu dinihari (20/5/2018) sekira pukul 01.00 berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di sebuah rumah warga di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu.
Ketiga pelaku ini adalah AG alias PU (28) warga Desa Bukit Kemuning, Tapung Hulu, serta YA alias YO (23) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu dan satu pelaku lainnya masih remaja SM alias UD (17) beralamat di perumahan karyawan PT Sewangi Sejati Luhur Tapung Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Asdisyah Mursid kepada wartawan, menjelaskan bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 2 buah bong dari botol plastik, 2 pak plastik bening, 1 potong kaca pirek, 3 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (19/5/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik AN di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu.
Setelah memastikan keberadaan target, polisi langsung melakukan penggerebekan. Petugas mengamankan 3 orang tersangka yaitu AG, SM dan YA, sementara AN sipemilik rumah dan rekannya AR yang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Ketiga tersangka diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [***]