Baca : Ini Hukumnya Boncengan Dengan Pacar

Jumat, 18 Mei 2018 | 03:59:19 WIB

Metroterkini.com - Berboncengan dengan lawan jenis di zaman sekarang tak bisa dihindari dan lumrah terjadi. Naik motor menjadi pilihan karena praktis dan lebih cepat. Tak jarang, seseorang yang punya kendaraan menawarkan bantuan untuk membonceng teman ataupun tetangganya.

Pada dasarnya, niat menolong sangat baik daripada membiarkan teman berjalan kaki atau berjejalan di bus. Tapi bagaimana ya hukumnya wanita berboncengan dengan laki-laki yang bukan mahramnya?

Menurut Hj Badriyah Fayumi, pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Bekasi, Jawa Barat, perihal bonceng-membonceng ini harus memperhatikan situasi, kondisi, dan tujuannya. 

Apabila ada niat atau motif yang tidak diinginkan atau ada tujuan yang tidak baik, jelas itu haram. Sebaliknya, jika sudah menjadi pasangan suami istri, berboncengan itu berpahala.

"Kecuali kalau misalnya boncengannya, kita memang perlu pergi ke suatu tempat. Harus ke tempat kerja, harus ke sekolah, atau harus ke rumah sakit, dan kemudian memang itu sarana transportasi yang bisa kita pakai. Kalau ini misalnya abang ojek, yang tidak ada motif apa-apa, silakan saja berboncengan, tapi tetap dengan menjaga koridor-koridor syariat," terang Badriyah.

Menurutnya, koridor tersebut meliputi tidak berdekatan, berdempetan secara fisik, apalagi dengan diiringi syahwat. Kemudian, lalui jalan-jalan yang dilihat banyak orang dan pastikan tidak terjadi fitnah selama perjalanan. 

"Jadi hukum itu tergantung situasi dan kondisinya. 'Taghayyurul ahkam bi taghayyuril azminah wal amkinah wal ahwal'. Hukum itu tergantung tempat, waktu, dan juga keadaannya," sebut Badriyah. [***]

Terkini