Metroterkini.com - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ruay, mengamankan tiga orang terduga pelaku tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dlm rumusan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat laporan: LP.A / 34 / V / 2018 / RIAU / RES.KEP MERANTI, tanggal 09 Mei 2018,Bertempat di jalan Perumbi Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kep Meranti.
Ketiga terduga pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu yang di amankan aparat itu,Dua diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil(PNS) tersebut atas nama KH alias Ucok (39 thn), Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat jalan Kartini No. 14 RT 01 / RW 03 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (09/05/2018), sekira pukul 01.00 Wib dinihari.
Berikutnya adalah MZ S.SOS Als Aj(44 thn) Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat Langgam RT 01 / RW 04 Kel. Langgam Kecamatan Langgam.
Yang terakhir,(28 thn),Pekerjaan Pegawai Honorer Satpol PP, Alamat jalan Banglas RT 02 / RW 02 Kel. Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berikut ini kronologis penangkapanya,Dari hasil penyelidikan yang di lalukan anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa diketahui di sebuah rumah kontrakan tepatnya di jalan Perumbi Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi para pelaku sering melakukan pesta narkoba didalam rumah.
Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Darmanto, SH dan KBO Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti IPDA Rahmaf Wahyudi SH langsung melakukan Penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan tiga orang pelaku yang berada di dalam rumah,dan selanjutnya dilakukan penggeledahan den disaksikan Ketua RT setempat dan Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu, 4 (empat) buah kaca pirek merk Fanbo, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit Hp Merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok dan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Setelah tersangka di amankan dan dilakukan pengembangan bahwa barang berupa narkotika diduga shabu tersebut didapat dan dibeli dari Kobat (DPO) dan selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran kerumah Kobat yang tidak jauh dari TKP.
Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri,diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut, selanjutnya Tim langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kep. Meranti guna Penyidikan lebih lanjut.Jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH. [ant]