Metroterkini.com - Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) Riau berhasil mengamankan peredaran narkotika, jenis sabu seberat 3 Kg dan 2018 butir pil ekstasi.
Narkotika tersebut diamankan dari dua orang tersangka saat razia cipta kondisi dalam rangka operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Sabtu (14/4) kemarin, di depan Mako Polres Rohil, jalan Lintas Riau - Sumut KM 167 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.
"Kedua pelaku adalah ES (31) selaku pengedar dan DWS (35) sebagai pemesannya," ungkap Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas AKP Ruslan, Senin (16/4/2018).
Ruslan menjelaskan, operasi tersebut dilakukan menjelang tengah malam sekitar pukuk 23.00 Wib. Pada saat personil Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rohil dan Pawas IPDA Jonera Putra melakukan kegiatan cipkon dalam rangka K2YD, pada saat Razia dihentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yg dikendarai oleh ES.
Kemudian, pada saat pemeriksaan disamping ES terdapat tas warna biru. Dan saat tas itu diperiksa ditemukan barang bukti narkotuka. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rohil.
Dari keterangan tersangka ES lanjut Ruslan, barang bukti Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Rudi yang diterima tersangka di daerah pelintung Dumai. Rencananya barang bukti tsb akan diserahkan kepada DWS yang telah menunggunya di hotel Bintang Mulia Bagan Batu Rohil.
"Penangkapan DWS di kamar 201 hotel Bintang Mulia Bagan Batu dan membawanya ke Polres Rohil," paparnya.[mus]