Lagi, 2 Orang Ditangkap di Meranti Miliki 17 Paket Sabu

Jumat, 13 April 2018 | 19:59:26 WIB

Metroterkini.com - Lagi,Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti,Tepatnya kamis(12/4/2018) sekitar pukul 17.00 wib, Mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

AKBP La Ode Proyek SH Kapolres Kepulauan Meranti, Kepada wartawan media ini membenarkan perihal penangkapan dua orang pelaku tindak pidana narkoba.

Dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang di amankan itu atas nama, ZF(29thn) warga kota selatpanjang  pekerjaan Wiraswasta dan HM( 36 Tahun) juga warga kota selatpanjang Kata La Ode.

Lanjut Kapolres Lagi, Keduanya diamankan di jalan Sungai Niur RT 02 / RW 02 Dusun Bandar Suir, Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam penangkapan tersebut, berhasil di amankan berupa tujuh belas paket diduga Narkotika Jenis Shabu seluruhnya berat kotor kurang lebih 7,75 gram. Uang Tunai Rp. 405.000 yang diduga uang hasil penjualan shabu, Satu buah sendok takar Shabu yang terbuat dari kertas, Satu unit Hp Samsung lipat berwarna hitam, Satu unit Hp Nokia Berwarna Biru, Satu unit Hp Nokia X2 Berwarna Hitam, Satu unit sepeda motor Merk Mio Z berwarna hitam dengan Nomor Polisi BM 2647 X.

Adapun kronologis penangkapan, Kapolres Kepulauan Meranti mengatakan jika pada hari penangkapan itu dari hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Kepuluan Meranti, diketahui bahwa tersangka yang merupakan target sedang berada di sebuah Gubuk yang terletak di Jl. Sungai Niur RT 02 / RW 02 Dusun Bandar Suir, Desa Banglas Barat.

kemudian Tim Opsnal Satres narkoba yang dipimpin Kasat dan KBO Sat Resnarkoba langsung menuju TKP, dan kemudian melakukan Penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap kedua tersangka yang  berada didalam gubuk tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap dua orang tersangka berikut penggeledahan rumah/gubuk tempat tersangka diamankan dengan disaksikan oleh Ketua RT, Dalam penggeledahan tersebut Tim menemukan barang bukti.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka bahwa shabu tersebut didapat dari Rony yang saat ini di tetapkan sebagai DPO.

Mengetahui barang tersebut milik Roni,Tim langsung melakukan pengejaran,Seperti biasa Roni keburu lari duluan. Masyarakat riau khususnya berharap kepada pemerintah untuk serius dalam menangani Narkoba jangan sampai oknum pun ikut andil didalamnya. Ada beberapa orang masyarakat yang mengadu ke BNN kecewa karena tidak ditanggapi dengan serius padahal bukti pengakuan berupa video sudah di tayangkan namun tanggapan petugas membuat kami kecewa ujar pak din.

Jika dinegara kita ini oknumpun ikut bermain dalam hal narkoba bagaimana kita akan memusnahkannya lagi dan harus percaya kepada siapa lagi kita tentang hukum? [Hms Polres]

Terkini