Metroterkini.com - Empat orang tersangka terduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, Rabu kemaren (11/04/18) diringkus Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Riau. Dari penangkapan itu, ditemukan narkotika jenis shabu lebih kurang 1,46 gram.
Masing masing tersangka yakni, PS (28 tahun), perempuan, SL (21 tahun) laki-laki, kemudian, FS dan MN, laki-Laki.
Keempat tersangka ditangkap dijalan Rintis Gang Akasia Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, rabu sore (11/04/18).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH membenarkan adanya penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika tersebut.
Diceritakan La Ode, pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 14.00 Wib dari hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, diketahui bahwa target atas nama PS Binti AZ (Alm) sedang berada di rumahnya Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Kasat Resnarkoba dan KBO langsung menuju ke rumah Sdri. PS Binti AZ (Alm) dan kemudian melakukan Penggerebekan dan penangkapan di rumah.
Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tim menemukan 4 (empat) orang yang berada di dalam rumah tersebut diantaranya 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan berhasil di tangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RW atas nama sdr. IRS, dan setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan Barang bukti sebagaimana diatas, dari hasil interogasi Sdri. PS Binti AZ (Alm) bahwa Shabu tersebut didapat dari Sdr. IN (DPO) dengan maksud Shabu tersebut untuk dijual kembali.
Setelah dilakukan pengejaran terhadap sdr IN (DPO) dimana yangbersangkutan telah melarikan diri, Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa, 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis Shabu seluruhnya seberat ± 1,46 gram, 1 (satu) buah kotak kaleng permen warna merah jambu tempat penyimpanan 9 (sembilan ) paket diduga Narkotika jenis shabu. Uang tunai Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu. 1 (satu) set alat hisap (bong). 2 ( dua) buah plastik sisa pakai shabu. 1 (satu) unit HP merek Samsung Lipat warna putih. 1 (satu) buah HP merek Oppo warna hitam. 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam. 1 (satu) buah HP merek Nokia warna putih. 1 (satu) buah HP merek LG warna hitam. 1 (satu) buah gunting. 2 ( buah) buah sendok yang terbuat dari kertas dan 1 (satu) bungkus plastik klep warna bening.
"Untuk DPO dalam proses lidik, saat ini keempat tersangka dibawa ke Mapolres Meranti guna diminta keterangan lebih lanjut," beber La Ode. [ant]