Gelapkan Ranmor Warga, Wong Malang Ditangkap

Ahad, 08 April 2018 | 08:47:39 WIB

Metroterkini.com - Kerja gemilang ditunjukkan oleh  Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur, Jum’at (6/4/2018) pukul 16.00 Wib karena telah melakukan penangkapan tersangka dugaan tindak pidana atau penggelapan/ penipuan sebagaimana di maksud pasal 372 atau 378 KUHP atasnama NH (46 th) warga Jalan Gajah Mada RT 05, RW 03 Desa Gondang Legi Wetan, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang, Jatim.

Keterangan Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto mengatakan tersangka NH pada Minggu, 05 November 2017 sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah yang terletak di depan ISID Gontor yang ada di Jalan Raya Siman Ponorogo, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Ponorogo. "Tersangka NH di tangkap di Ponpes Gondang Legi, Malang," ujar AKP Sudarmanto, Sabtu (7/4/2018).

Pihaknya menjelaskan tersangka NH dengan sengaja menggelapkan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio GT No. Pol B 4337 TBX, warna hitam dengan Nomor Rangka H32BJ003EJ492742 dan Nomor Mesin 2BJ492949, atasnama Misnu warga Kampung Bulak Baru, Pulogadung, Jakarta Timur. "Tersangka NH dilaporkan oleh Whan Ady Susianto warga Desa Sawuh, Kecamatan Siman, Ponorogo," ungkap AKP Sudarmanto.

Dia menerangkan polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar Foto copy BPKB Sepeda Motor Merk Yamaha MIO GT No. Pol  B 4337 TBX Warna hitam dan 2 lembar Foto copy pembukuan Sewa Sepeda motor. 

"Pada bulan November 2017 di sebuah rumah yang terletak di depan ISID Gontor masuk Jalan Raya Siman Ponorogo, Desa Demangan, Siman, Ponorogo telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh terlapor NH dengan cara terlapor datang bersama saksi yang awalnya mau membantu menyewakan sepeda motor milik pelapor di karenakan Stok motor rentalan terlapor habis, Kemudian terlapor menyewa sepeda motor Merk Yamaha MIO GT No. Pol : B 4337 TBX Warna hitam milik pelapor selama 28 hari namun sampai dengan sekarang sepeda motor tidak dikembalikan," paparnya. 

Masih menurutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil berikut uang sewa kendaraan tersebut sejumlah Rp. 9.800.000,00. "Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. [nur]

Terkini