Trump Ajukan Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba

Selasa, 20 Maret 2018 | 11:12:01 WIB

Metroterkini.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyerukan ganjaran hukuman mati bagi pengedar narkoba pada pidatonya di Manchester, New Hampshire, Amerika Serikat, Senin (19/3/2018). 

Upaya tersebut merupakan bagian untuk memerangi penyalahgunaan opioid di AS yang telah menelan banyak korban jiwa. New Hampshire merupakan negara bagian yang paling terdampak dari krisis opioid, sejenis obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengontrol, mengendalikan atau menghilangkan rasa nyeri. Opioid atau opium dapat menimbulkan kecanduan dan termasuk dalam jenis narkotika. Ada sekitar 2,4 juta warga AS yang kecanduan opiod.

Trump secara resmi mengajukan hukuman mati tersebut dan menyebut pemerintah akan buang-buang waktu apabila aturan itu tidak diimplementasikan. "Mereka (pengedar narkoba) adalah orang-orang yang mengerikan, dan kita harus bersikap keras terhadap mereka," katanya. Advertisment "Jika kita tidak bersikap tegas pada pengedar narkoba, kita membuang-buang waktu. Ketegasan itu termasuk hukuman mati," tambahnya. 

Trump berjanji akan memperbaiki krisis tersebut ketika mendapat baru menduduki kursi kepresidenan setahun lalu. Namun, dia tetap harus berjuang untuk membuat kemajuan guna menanggulangi penyalahgunaan obat yang membunuh sekitar 115 warga AS per hari akibat overdosis. 

Belum jelas dasar hukum yang akan digunakan pemerintah AS untuk mencari celah menegakkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Sebelumnya, Trump memuji kebijakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang berperang melawan narkoba. Polisi negara itu diperkirakan telah membunuh 4.100 tersangka terkait narkoba, Kelompok hak asasi manusia meyakini angkanya lebih tinggi skeitar tiga kali lipat. Saat ini, Pengadilan Kriminal Internasional sedang menyelidiki kasus pembunuhan terhadap ribuan tersangka narkoba. [*kompas]

Terkini