Rp225,4 Miliar DBH 2017 Bengkalis 'Digantung' Pusat

Selasa, 13 Maret 2018 | 22:22:02 WIB

Metroterkini.com – Sampai pertengahan Maret 2018, Pemerintah Pusat masih 'menggantung' atau menunda penyaluran dana bagi hasil Triwulan IV tahun anggaran 2017 untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp225.446.360.706,-

Tentang tunda salur itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aulia melalui rilis yang diterima metroterkini.com, Selasa (13/3/2018), menjawab pertanyan masyarakat yang belum memahami mengapa transfer ADD Triwulan IV belum bisa dilakukan Pemkab Bengkalis

Menurut Aulia, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97/2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerima Dana Bagi Hasi Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp2.417.149.463.585.

"Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp345.070.716.000, dengan total Rp2.762.220.179.585," kata Aulia.

Selanjutnya, ungkap mantan Kabag Perlengkapan itu, berdasarkan Perpres Nomor 86/2017 tentang Rincian Perubahan ABN Tahun 2017, dana bagi hasil untuk Pemkab Bengkalis berkurang menjadi Rp2.082.233.685.000,- atau susut Rp334,915,778,585.

Sementara pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 187/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian DBH dan Penetapan Kurang Bayar (PKB) dan lebih bayar DBH pada Tahun Anggaran 2017 serta tata cara penyelesaiannya Kabupaten Bengkalis mendapat pengurangan lagi menjadi Rp1.680.201.846.706.

"PMK No 187/PMK.07/2017 tersebut diterbitkan 8 Desember 2017 lalu," ujarnya.

Masih kata Aulia, padal 27 Desember 2017, Kabupaten Bengkalis menerima dana transfer dari Triwulan I sampai III sebesar Rp1.454.755.486.000 dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp345.070.716.000. Dengan demikian, totalnya dana yang ditransfer Pemerintah Pusat  Rp1.785.580.090.649.

Sementara, untuk Triwulan IV tahun anggaran 2017 sampai saat ini masih belum ditransfer. Jumlah dana Triwulan IV akan diketahui setelah hasil perhitungan/lifting dana perimbangan dilaksanakan.

"Menurut prognosa, Dana Bagi Hasil Triwulan IV tahun 2017 yang ditunda salur Rp225.446.360.706," ungkapnya.

Lebih jauh Aulia memaparkan, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-undang (UU) No 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No 3/2014 tentang peraturan Pelaksanaan UU no 6/2014 tentang Desa dalam Pasal 97 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47/2015 tentang Perubahan Atas PP No 43/2014 tentang Peraturan Pelaksaan UU No 6/2014 tentang Desa, pemerintah kabupaten menganggarkan alokasi dana desa untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten dalam APBD tahun 2017 setelah dikurangi DAK.

"Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan realisasi dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bengkalis sampai dengan Triwulan III sebesar Rp1.785.580.090.649, maka dana yang ditransfer ke desa sejumlah Rp178.558.009.065. Sedangkan Triwulan IV belum diterima Kabupaten Bengkalis dan akan dialokasikan pada Perubahan APBN 2018,” jelasnya. [rdi]

Terkini