Metroterkini.com - Kalau jadi pengedar sudah mendarah daging maka pengedar ini tidak akan jera berbuat lagi, apalagi jadi pengedar sudah menjadi pencaharian untuk menghidupi keluarga.
Hal ini dialami, Z dia telah dua kali ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu dan telah menjalani hukuman penjara di Lhoksukon, Aceh Utara namun tidak mebuat Z (47Th) jera.
Pada kali ketiganya ini Z berhasil diciduk oleh Polisi di Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (18/2/18).
“Walau sudah dua kali di penjara, dia belum kapok juga," Jelasnya geleng kepala.
Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, menyebutkan penagkapan kali ketiga Z ini bermula pembeli dan janjian bertemu dengan petugas yang menyamar.
Begitu tersangka mengeluarkan barang haram tersebut, petugas langsung menangkapnya. “Ada tiga paket kecil yang kita temukan di saku celananya. Setelah itu kita geledah rumahnya, kita temukan tiga paket sabu lagi,” sebut Ildani, MInggu.
Total paket sabu yang disita aparat seberat 1,40 gram. Barang bukti lainnya berupa dua handphone, dan satu timbangan digital dan satu plastik pembungkus sabu.*[BB]