Metroterkini.com - Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap, bernama Hendri Agustian seorang operator warung internat (warnet) berbisnis pemalsu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Padang.
Kapolsek Padang Selatan Kompol Alwi mengatakan, Penangkapan terjadi di salah satu rental komputer di Jalan Proklamasi, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dijelaskannya penangkapan diawali laporan masyarakat terkait operasi pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet. Saat ini pelaku besarta barang buti telah diamankan polisi. Pelaku memasang tarif sebesar Rp140.000 untuk satu paket, yakni KTP, SIM dan SKCK.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa KTP, SIM dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna. Hendri mengaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara melakukan scan KTP, SIM dan SKCK kemudian diubah ke identitas pemesan. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku kebanyak permintaan datang dari para calon dan driver ojek online.
"Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK, SIM A, KTP yang diduga tidak sesuai aslinya atau palsu. Masing-masing surat tersbeut berjumlah satu buah," ucapnya , Minggu (18/2/18).
Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku hal tersebut karena ada permintaan. Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Barang bukti dan pelaku kemudian digiring ke kantor untuk memperanggung jawabkan perbuatannya.*[bb]