Pemdes Anak Kamal Sahkan Dua Peraturan Desa

Ahad, 18 Februari 2018 | 12:26:02 WIB

Metroterkini.com - Minggu kedua Februari tahun 2018 ini, Pemerintah Desa Sungai Anak Kamal, telah berhasil pengesahkan dua aturan hukum. Kedua aturan hukum tersebut berupa Peraturan Desa (Perdes-red).

Kepala Desa Sungai Anak Kamal, Sutarno, MSi membenarkan jika pihak pemerintah Desa Sungai Anak Kamal telah mengesahkan dua buah peraturan desa (Perdes-Red).

Peraturan desa atau Perdes tersebut mengenai persoalan lingkungan, dari pengelolaan kanal untik budidaya Lele, dan ikan gabus, maupun flora dan fauna.

Termasuk juga melindungi semua burung monyet dan lutung, dengan menanam buah buahan dipinggir desa.

Lanjut Sutarno lagi, Peraturan Desa (Perdes) berikutnya adalah Perdes hari jadi Desa Sungai Anak Kamal, Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terkait peraturan desa tentang pengelolaan parit atau kanal untik budi daya lele dan ikan gabus/lompong, nantinya setelah budidaya ikan berjalan, masyarakat tidak diperkenankan memancing di parit dan nanti pada bulan Agustus akan di adakan memancing atau menangkap ikan di parit secara massal. [***]

Terkini