Yudi Tidak Takut Dilaporkan National Hospital

Ahad, 11 Februari 2018 | 13:11:41 WIB
Tersangka Pelecehan Istri Pengacara Yudi Wibowo Sukinto

Metroterkini.com - Suami dari W pelapor oknum perawat National Hospital berinisial ZA, Yudi Wibowo Sukinto, mengaku tidak takut ancaman pihak National Hospital atas pelaporan dirinya. Ia bahkan mengkritik laporan balik itu sebagai langkah prematur.

Bahkan Yudi menanggapi santai atas laporan balik yang dilakukan tersangka ke Markas Besar Kepolisian RI.

"Siapa takut? Pengacara (Winda) pakai ilmu bakpao. " ujarnya Yudi menyebut ilmu hukum yang dipakai kuasa hukum ZA dengan ilmu bakpao.

Yudi bahkan mengkritik dasar PPNI yang menyimpulkan ZA tidak melakukan pelanggaran kode etik. Menurutnya, kode etik tidak bisa mengalahkan aturan yang menopangi penegakan hukum.

"KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan kode etik tinggi mana? Apa polisi tunduk pada kode etik?" ujarnya.

Laporan itu disampaikan istri ZA, Winda Rahmawati, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 9 Februari 2018. Yang dilaporkan ialah suami pasien W, yakni Yudi, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dilakukan setelah sidang kode etik PPNI menyimpulkan ZA tidak melanggar.

"Saya melaporkan ada video viral yang menuduhkan ke suami saya dengan tuduhan tidak benar, yang sudah merugikan pihak suami dan keluarga saya," kata Winda di Jakarta. "Belum diputus bebas sudah lapor polisi," sambungnya.

Kasus ini bermula ketika video seorang perempuan cantik duduk di atas kasur perawatan di rumah sakit menghardik seorang pria berpakaian perawat tersebar dan jadi viral di media sosial. Si perempuan cantik itu menangis karena merasa diraba-raba dadanya oleh si pria yang dihardik.

Setelah heboh, perempuan berinisial W itu lantas melapor ke Polrestabes Surabaya, ditemani suaminya yang berprofesi advokat, Yudi Wibowo Sukinto. Setelah diselidiki, perawat pria itu berinisial ZA. Dia terancam Pasal 290 KUHPidana. [bb]

Terkini