Metroterkini.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis, Senin (15/1) siang, dalam Sidang Paripurna DPRD menyampaikan 19 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
Propemperda itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Arianto mewakili Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Pimpinan Rapat Paripurna, Indra Gunawan Eet, Ph.D, dalam sambutannya menyampaikan, bawa Rapat Paripurna ke-I masa persidangan II tahun sidang 2018 merupakan agenda dewan dan Pemkab Bengkalis.
Menurut politisi Partai Golkar itu, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, penyampaian 19 Propemperda tersebut berdasarkan surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2017/227 tanggal 29 Desember 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2018.
Berikuit Propemperda yang diusulkan;
1, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Badan Permusyawaratan Desa
3. Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Pengelolaan Zakat
5. Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
8. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Usaha
9. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
10. Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji Daerah
11. Pemilihan Kepala Desa
12. Izin Usaha Kontruksi
13. Penyelenggaraan Menara Telemomunikasi
14. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
15. Perlindungan Perempuian dan Anak
16. Pengarustamaan Gender
17. Pemekaran Kecamatan
18. Perusahaan Umum Daerah Air Minum
19. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bank Riau Kepri.
Kemudiang ungkap Indra Gunawan yang akrap disapa Eet, berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Bagian Hukum Setdakab Bengkalis, Selasa (9/1) lalu, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif Dewan tentang Ranperda Pemekaran Kelurahan dan Desa, Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Ranperda Kemakmuran Masjid dan Musollah.
Ditegaskan Eet, sesuai Pasal 29 ayat (1,2 dan 3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan; Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD Kabupaten dan Pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.
Usai membacakan 19 Propemperda tersebut, Eet kemudian mempersilahkan anggota dewan yang hadir untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Ternyata semua anggota dewan yang hadir menyetujui 19 Propemperda yang diusulkan tersebut. [rdi]