Metroterkini.com - KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka dengan tuduhan menghalangi upaya penyidik dalam menangani kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Fredrich diketahui pernah menjadi pengacara Setya Novanto yang sekarang ditahan di Rutan Kelas 1 KPK, Jakarta Selatan akibat terjerat kasus korupsi e-KTP. Persidangan pokok perkara Setnov sudah diperintahkan hakim Pengadilan Tipikor untuk dilanjutkan, setelah sebelumnya hakim menolak seluruhnya eksepsi Novanto.
Nama Fredrich Yunadi sudah ada di berkas penyidikan. Kasus menghalangi penyidikan atas kasus hukum pidana sudah positif dikeluarkan KPK dengan dua nama tersangka, salah satunya adalah Fredrich Yunadi.
Fredrich sudah menunjuk tim pengacara Sapriyanto yang akan mendampingi dirinya untuk menghadapi segala kemungkinan yang akan dilakukan KPK.
Sapriyanto mengatakan, jika benar Fredrich dijadikan tersangka, pihaknya siap melakukan perlawanan hukum.
"Tentu ada langkah-langkah hukum yang akan kami ambil. Kalaupun masih ada perlawanan (dari KPK), (Kami) lawan hukum juga," tandasnya. [**]