Metroterkini.com - Sikap tegas diambil oleh jajaran Polsek Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menjelang pergantian tahun baru, Minggu (31/12/2017) tadi malam.
Selain itu Kapolsek Balong AKP Sukamto bersama personil Polsek Balong langsung menindak tegas kegiatan di Dukuh Ngumpul Lor, Desa Ngumpul Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo karena tidak sesuai dengan ijin yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kapolsek Balong.
Seperti diketahui Polsek Balong menerima permintaan ijin sebuah kegiatan lingkungan yaitu pada Minggu (31/12/2017) mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB kegiatan Istighotsah di rumah Samuji, warga Dukuh Lor, Desa Ngumpul, Kecamatan Balong dalam rangka menyambut tahun baru 2018.
"Adapun kegiatan ini berdasar Surat Ijin Keramaian dari Polsek Balong No. : SIK/137/XII/2017/Polsek Tertanggal 30 Desember 2017. Disebutkan bahwa acara ini Istighotsah dan elektone lokal yang dihadiri oleh warga lingkungan Dukuh Ngumpul Lor, Desa Ngumpul saja," tegas AKP Sukamto.
Tetapi jajaran Polsek Balong melakukan pengamanan dan adanya kegiatan tersebut ternyata pada kenyataanya digunakan untuk kegiatan organisasi yaitu Pesaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW). "Hal ini dibuktikan dengan hadirnya warga PSHW dari luar Desa Ngumpul maupun Kecamatan Balong," imbuhnya.
Dia memaparkan digunakannya atribut organisasi dalam kegiatan ini berarti ijin kegiatan sudah disalahgunakan. "Mengingat pertimbangan Kamtibmas dan prosedur perijinan maka pada pukul 20.30 WIB Surat Ijin Keramaian kegiatan ini dicabut dan sesuai koordinasi dengan panitia maka oleh Kapolsek Balong acara langsung ditutup setelah acara istigotsah selesai dilaksanakan," jelasnya.
AKP Sukamto menjelaskan pihak panitia menyadari langkah yang ditempuh Kapolsek Balong dan menyadari kesalahan prosedur yang telah dilakukan karena sebelumnya juga telah diingatkan bahwa acara ini murni acara lingkungan setempat dan tidak bertendensi apapun. "Setelah Istigotsah warga PSHW dari luar Ngumpul meninggalkan lokasi dengan aman lancar," pungkasnya. [nur]