Metroterkini.com-Dari Januari sampai per 7 Desember 2017, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis melimpahkan 483 perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Robi Harianto, Kamis (7/12) siang, di ruang kerjanya.
Menurut Robi, SPDP yang diterima pihaknya dari penyidik Polres Bengkalis sebanyak 397 perkara. Sebanyak 380 menjadi berkas perkara. Sedangkan sebanyak 17 perkara merupakan sisa tahun lalu.
Dijelaskan Robi, dari Januari sampai 7 Desember 2017, pihaknya nerima tahap 1 sebanyak 497 perkara. Dari 497 perkara tahap 1 itu, sebanyak 483 dinyatakan lengkap (P21). Sisa 14 perkara masih P19.
Dilanjutkan Robi, dari 483 penerimaan perkara tahap II, semuanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan jumlah terdakwa sebanyak 516 orang.
Dari 483 perkara yang dilimpahkan itu, ungkap Robi, sebanyak 411 perkara sudah diputus atau inrackh (Berkekuatan hukum tetap) dan sisanya sebanyak 72 perkara masih dalam proses persidangan.
"Dari 411 perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Bengkalis, 4 perkara melakukan upaya hukum banding dan kasasi 1 perkara," kata Robi.
"Disamping itu untuk kasus ilegal logging tahun 2017 sebanyak 10 perkara," ujarnya .
Lanjut Robi Harianto, dari 483 perkara yang dilimpahkan, sebanyak 60 persen adalah perkara Narkoba. "Terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya," ungkapnya.
"Untuk perkara Narkotika itu sekitar 60 persen dan kasus cabul terhadap anak diperkirakan 20 persen. Yang pasti tahun ini kasus narkotika di Bengkalis meningkat daripada tahun sebelumnya. Sedangkan untuk jumlah terdakwa per November 2017 sebanyak 516 orang,"ungkapnya.
"Banyaknya jumlah terdakwa (516 orang), karena 1 berkas terdakwanya 2-4 orang. Untuk tambahan pada bulan Desember ini menjelang tahap dua diperkirakan sebanyak 12-15 orang lagi," pungkasnya. [rdi]