Tiduri Anak Dibawah Umur, Pelaku Masuk Sel Polsek Kampar

Senin, 27 November 2017 | 18:48:28 WIB
Foto Ilustrasi

Metroterkini.com - Seorang pria BR (21 tahun) tertangkap basah berbuat cabul dengan anak gadis di bawah umur (16 tahun). Perbuatan itu dilakaukan di kamar rumah korban dan langsung digrebek oleh ayah korban. Perbuatan itu diakui langsung oleh korban dan kasusnya saat ini diproses oleh Polsek Kampar.

Pelaku terancam pasal pencabulan anak dibawah umur. Atas perbuatanya BR langsung digelandang ke Polsek Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Minggu (26/11/2017) dinihari usai tertangkap basah oleh ayah korban.

Kanit Reskrim Polsek Kampar, Ipda Supriadi kepada metroterkini.com membenarkan kejadian itu. "Korban masih dibawah umur (16 tahun) dan pelaku sudah diamankan di Polsek Kampar," ujarnya melalui sambungan selulernya.

Menurutnya kejadian itu di Desa Limau Manis Kecamatan Kampar. Pelaku (BR, red) berasal dari daerah Raja Basa Nunyai Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung. Ia pun terancam dihukum atas dugaan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 16 tahun.

Kejadian bermula pada Minggu dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB, saat itu ayah korban dibangunkan paman korban. Ia memberitahukan bahwa telah melihat BR berada di dalam kamar korban.

Mendapat laporan itu, ayah korban langsung mengecek ke kamar anaknya, dan mendapati pelaku sedang tidur bersama anaknya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan korban. Hal itu membuat ayah korban tidak terima dan membawa pelaku ke Polsek Kampar Riau.

Jika terbukti, pelaku bisa diancam perbuatan pencabulan anak dibawah umur dan UU Perlindungan Anak jika terbukti [mer]
 

Terkini