Metroterkini.com - Seorang terduga narkoba berhasil ditangkap aparat kepilisian sektor Lubuk Dalam Polres Siak, Riau. Tersangka diamankan Sabtu (25/11/2017) sekira pukul 21.30 Wib.
Seperti yang di sampaikan oleh AKBP Barliansyah SIK kepada wartawan, adapun tersangka tindak pidana narkotika yang diamankan oleh aparat atas nama Sarijon Pasaribu Alias Centong (30).
Tersangka diamankan di kediamanya yang berada di jalan Pertamina, Simpang Jalan Lancang Kuning Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Siak.
Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.200.000, 1 (satu) set alat hisap bong tebuat dari teh botol fresh tea dan dua pipet dan kaca pirek 3 (tiga) mancis dan 2 (dua) unit handphone.
Awal kejadian Sabtu tanggal 25 November 2017, sekira pukul 21.30 wib, Aipda Ardiyus (Ps.Kanit Intelkam Polsek Lubuk dalam dan Bripka Jefri Simbolon (KSPK 2 Polsek Lubuk Dalam) melakukan penangkapan terhadap pelaku Sarijon Pasaribu alias Centong, atas adanya informasi dari masyarakat.
Saat itu pelaku sedang memakai narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu di tangan pelaku dan setelah dilakukan introgasi awal. Pelaku menjelaskan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang datang ketempat pelaku menawarkan narkotikan jenis sabu yang tidak dikenal namanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk dalam guna penyidikan lebih lanjut dan untuk dilakukan pengembangan dilapangan.
Atas perbuatanya, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 112 Jo 114 UU No 35 Tahun 2009, tentang psikotropika. [ant]