Metroterkini.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EH di Simpang LV Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Jumat (24/11/2017) berhasil ditangkap bersama sejumlah pil ekstasi. Sementara teman pria, yang diduga mitra bisnis haram berhasil lari.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Sabtu (25/11/2017) yang mengatakan, awal dari penangkapan dari laporan masyarakat, bahwasanya ada warga yang mencurigakan.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti sebanyak 7 butir pil ekstasi dan 6 paket sabu dan uang tunai sebanyak Rp1,5 juta.
Guntur menambahkan, setelah diselidiki ternyata pelaku termasuk dalam jaringan pengedaran Narkoba, tidak menunggu lama tim kepolisian langsung saja meringkus pelaku di kediamannya, yang kebetulan sedang bersama seorang pria dengan inisial EK yang langsung melarikan diri saat polisi datang.
"Pelaku tidak seorang diri, tapi lagi bersama seorang pria yang berhasil melarikan diri saat tim kepolisian datang, saat digeledah rumah tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa 7 butir ekstasi, 2 paket sabu besar, 4 paket sabu kecil," katanya.
Tidak hanya narkoba saja yang ditemukan, tapi juga ditemukan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan alat penghisap narkoba.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Seberida, sedangkan seorang pria yang melarikan diri masih dalam penyelidikan polisi setempat. [mer]