Jual Sabu 19,56 Gram, Dua Buruh di Riau Ditangkap

Jumat, 24 November 2017 | 14:10:35 WIB

Metroterkini.com - Dua orang pemuda yang berprofesi sebagai buruh, ditangkap Satuan Narkoba Polres Siak, Jum'at (24/11/17), usai transaksi narkoba. Hasilnya barang bukti sabu seberat 19,56 Gram seharga Rp20 juta diamankan.

Dua tersangka tersebut adalah, Agus Waldi (24) warga Dusun Kolam 7, Kecamatan Sungai Mandau,  dan Perdinto (21) warga Kampung Buatan I, Kecamatan Kotogasib. Penangkapan ini berawal dar adanya informasi dari masyarakat, dan langsung dilakukan penyelidikan.

Kapolres Siak ABP Barliansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, membenarkan adanya penangkapan dua pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan pengembangan.

"Mereka kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kita lakukan penyelidikan, dan kita tangkap dua tersagka berikit barang buktinya," terang AKP Herman.

Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, polisi juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Dan juga akan melakukan uji labolatorium sabu-sabu tersebut, serta melakukan tes urin kedua tersangka tersebut. [**]

Terkini