Tiga Terdakwa Mutilasi di Rupat Divonis Berbeda

Kamis, 23 November 2017 | 17:04:41 WIB

Metroterkini.com - Tiga terdakwa perkara pembunuhan terhadap korban Bayu Santoso (27) yang mayatnya dimutilasi, menjatuhi hukuman berbedah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/11/17).

Ketiga terdakwa itu Heriyanto alias Heri Bin Lau Tie, Andrian alias Gondrong dan Ali Akbar alias Barok

Majelis hakim yang diketuai Dr. Sutarno, SH, MH, didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH, MH, menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Heriyanto. Sementara Andrian alias Gondrong dihukum seumur hidup dan Ali Akbar dihukum 20 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa masing-masing 18 tahun penjara.

Khusus sidang pembacaan putusan ini para terdakwa dihadirkan satu-satu.

Terdakwa Andrian mendapat giliran pertama. Setelah membacakan memori amar putusan berikut hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menvonis Andrian dengan hukum seumur hidup.

Dengan hukuman seumur hidup, wajah Andrian langsung pucat dan bergetar. Tak terima dengan putusan majelis hakim, terdakwa Andrian menyatakan banding.

Usai Andrian, giliran Ali Akbar alias Barok yang dihadirkan untuk mendengarkan amar putusan. Dalam persidangan Ali Akbar bersikukuh tidak terlibat, kecuali ikut merencanakan pembunuhan terhadap Bayu Santoso, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kendati hukuman yang diterimanya lebih tinggi dari tuntuta jaksa, raut wajah Barok tak sepucat Andrian. Barok masih sempat tersenyum kepada petugas kepolisian yang menggiringnya dari ruang Cakra tempat digelarnya pembacaan putusan ke sel tahanan.

Usai membacakan amar putusan terhadap Barok, majelis hakim kemudian memanggil pelaku umata, Heriyanto.

Heriyanto yang dalam persidangan dipojokan oleh Andrian dan Barok. Karena baik terdakwa Andrian maupun Barok membantah keterangan Heriyanto, terlihat fokus dan tenang mendengarkan memori amar putusan yang dibacakan bergantian oleh ketua majelis Sutarno dan Hakim anggota Wimmi D Simarmata.

Ketika akan membacakan putusan, majelis hakim menyuruh terdakwa Heriyanto berdiri. Heri pun berdiri dengan tenang sembari mendengarkan Sutarno selaku pimpinan sidang membacakan alenia terakhir putusan. Dalam putusanya, majelis sepakat menjatuhkan vonis hukuman mati.

Mendengar putusan tersebut, badan Heriyanto terlihat bergetar. Air mata Heriyanto menetes, bibirnya bergetar. Nafas turun naik, dia tak menduga, dari tuntutan JPU 18 tahun, divonis hukuman mati. Tak terima atas putusan majelis hakim, Heriyanto menyatakan banding.

Karena divonis hukuman mati, pengamanan terhadap Heriyanto oleh aparat kepolisian diperketat. Saat mau meninggalkan ruang sidang, keduanya tangannya langsung diborgol oleh petugas.

"Kita tak mau ambil resiko, bang. Bisa saja dia nekat, karena divonis hukuman mati," kata salah seorang petugas kepada awak media terkait perlakuan berbedah terhadap Heriyanto dengan tahanan lainnya.

Mulai ruang sidang sampai ke sel PN yang jaraknya hanya sekitar tiga meter, laki-laki beranak satu kelahiran Panipahan Kabupaten Rokan Hilir itu, terus menangis.

Sementara dua rekannya, masing-masing Andrian alias Gondrong dihukum seumur hidup dan Ali Akbar alias Barok divonis 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Andrian, Ali Akbar dan Heriyanti, perbuatan sadis, meresahkan dan hal-hal yang memberatkan lainnya. Majelis hakim juga sepakat tidak ada hal-hal yang meringankan untuk perbuatan ketiga terdakwa.

Perbedanya, majelis hakim menilai, Heriyanto lebih sadis. Heriyanto dalam keadaan sadar memotong-motong tubuh korban. Perbedaan lainnya, hanya pada ujung pasal junto.

Jika Andrian dan Ali Akbar dikenakan Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1). Heriyanto dikenakan Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hanya pada ujung pasal itu bedanya.

Seperti diberitakan, peristiwa pembunuhan terhadap Buyu Santoso, warga Jalan Datuk Laksamana RT01 RW01, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau,  yang kemudian mayatnya dimutilasi terjadi pada Jum'at 24 Maret 2017 lalu, sekira pukul 23:00 WIB.

Korban dihabisi oleh ketiga terdakwa (Herianto, Andrean dan Ali Akbar) di dalam ruko bilyar milik Herianto di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang, karena korban akan melaporkan Andrian ke polisi terkait masalah shabu.

Karena korban mau mengibus (melapor ke polisi) Andrian kemudian menghubungi Heriyanto dan kemudian memanggil Ali Akbar.

Ketiganya berunding untuk membunuh korban (Bayu Santoso). Rencana itu mereka mereka bahas di ruko bilyar yang dikontrak Heriyanto di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara.

Setelah rencana matang, salah seorang pelaku mengontak korban untuk datang ke ruko (tempat Bilyar).

Sesampai di ruko, keempatnya kemudian berbincang, saat itulah Heriyanto menikam punggung korban dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

Dalam kondisi korban bersimbah darah dan tak berdaya, Andrian dan Ali Akbar kabur. Tinggallah Heriyanto sendirian.

Heri yang dalam keadaan panik, kemudian memutilasi mayat korban menjadi 10 potong. Pelaku kemudian memasukan potongan tubuh korban koper dan kemudian disimpan dalam drum bewarna biru.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah Andrian melapor ke Polsek Rupat Utara. Polisi kemudian mengamankan barang bukti, 2 bilah pisau (sangkur dan pisau genggam) serta baju milik korban.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa (Heri, Gondrong dan Ali) didamping pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windriyanto, Farizal dan Helmi Syafrizal. [rdi]

Terkini