Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menvonis mati Heriyanto alias Heri Bin Lau Tie, terdakwa perkara pembunuhan Bayu Santoso (27) yang mayatnya dimutilasi (dipotong-potong) di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (22/11/17).
Amar putusan itu dibacakan oleh ketua majelis Dr. Sutarno, SH, MH, didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH, MH.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Bengkalis, Rabu siang, itu mendapat penjagaan ketat dari Polres Bengkalis.
Mendengar putusan tersebut, Heri yang diperintahkan berdiri oleh majelis hakim saat pembacaan putusan, tak kuasa menahan air mata dan bibirnya pun bergetar.
Laki-laki beranak satu kelahiran Panipahan Kabupaten Rokan Hilir itu, tak menduga hukuman yang diterimanya hukuman mati.
Sementara setengah jam sebelumnya, dua rekannya yang terlibat dalam pembunuhan Bayu Santoso, masing-masing Andrian alias Gondrong dihukum seumur hidup dan Ali Akbar alias Barok divonis 20 tahun penjara oleh majelis yang sama.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan pertama, Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa sadis, meresahkan masyarakat dan tak terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan banding.
Seperti diberitakan, peristiwa pembunuhan terhadap Buyu Santoso, warga Jalan Datuk Laksamana RT01 RW01, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang kemudian mayatnya dimutilasi terjadi pada Jum'at 24 Maret 2017 lalu, sekira pukul 23:00 WIB.
Korban dihabisi oleh ketiga terdakwa (Herianto, Andrean dan Ali Akbar) di dalam ruko bilyar milik Herianto di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang.
Setelah dimutilasi menjadi 10 potong. Pelaku kemudian memasukan potongan tubuh korban koper dan kemudian disimpan dalam drum bewarna biru.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah salah satu diduga pelaku, Andrean melapor ke Polsek Rupat Utara. Polisi kemudian mengamankan barang bukti, 2 bilah pisau (sangkur dan pisau genggam) serta baju milik korban.
Ketiga pelaku menghabisi korban, karena korban akan melaporkan Andrean ke polisi dalam bisnis shabu.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa (Heri, Gondrong dan Ali) didamping pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windriyanto, Farizal dan Helmi Syafrizal. [rdi]