Heri Jack Terdakwa Shabu 40 Kg Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 16 November 2017 | 22:21:35 WIB

Metroterkini.com – Heri Jack, terdakwa dugaan kepemilikan 40 kg shabu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman mati.

Amar tuntutan itu dibacakan JPU Robi Harianto dan Andi Sunartejo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (16/11/17).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sutarno dengan hakim anggota Wimmi D. Simarmata, dan Aulia Fhatma Widhola.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan, tertangkapnya Heri Jack setelah dua orang kurirnya, Zulfadli dan Aldo yang masing-masing membawa shabi 20 kg seratus ribu ekstasi ditangkap oleh Dit Narkotika Polda Riau di Kabupaten Siak.

Diduga shabu seberat 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi itu milik Heri Jack. 

Saat ditangkap di rumahnya, polisi juga mengamankan 11 paket shabu di rumah Heri Jack.

"Dengan ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Robi Harianto.

Mendengar tuntutan tersebut, Heri Jack terlihat pasrah. Dia kemudian berkomunikasi dengan penasehat hukum Windrayanto.

Setelah berkomunikasi, penasehat hukum terdakwa mengajukan meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pledoi.

Sidang Heri Jack mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres Bengkalis, dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK.

Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan, Kamis 23 November 2017 mendatang.‎‎ [rdi]

Terkini