Pemasuk Shabu ke Lapas Bengkalis Ternyata Kekasih Jack

Kamis, 16 November 2017 | 00:54:24 WIB

Metroterkini.com - Kepolisian Resort Bengkalis menetapkan 2 tersangka dalam kasus percobaan penyelundupan narkotika jenis shabu ke dalam Lapas Kelas IIA Bengkalis, Rabu (15/11/17) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dua tersangka itu, adalah Refina Dwi Sinta (23) dan Novia Tirtasari (26) merupakan warga Jalan Pramuka Desa Senggoro, Bengkalis. Refina diduga kekasih gelap Heri Jack, terdakwa dalam perkara 40 kilogram shabu yang masih dalam proses persidangan di PN Bengkalis.

Heri Kusnadi alias Heri Jack, warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, merupakan gembong narkoba Internasional.

Dia ditangkap, setelah dua orang kurir ditangkap Polda Riau di Kabuipaten Siak dengan barang bukti 40 kg shabu.

Ketika sudah ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis, diduga Heri Jack masih mengendalikan bisnis hartamnya dari sel Lapas melalui dua orang kurir, Novia Tirtasari dan Refina.
Kedua wanita muda ini diduga bekerjasama menyusup sabu ke Lapas Bengkalis untuk Heri Jack.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK mengungkapkan penangkapan keduanya tersangka berawal dari informasi dari Lapas yang menemukan dua pembesuk membawa narkotika jenis sabu.

"Setelah terima informasi, Kasat Narkoba langsung mengerahkan tim ke TKP di Lapas, dengan mengamankan 2 orang wanita beserta barang bukti 1 paket besar sabu, 1 paket kecil sabu yang terletak di pakaian dalam tas merk Botanica dan 2 unit handphone merk iPhone dan Xiomie," ungkapnya. 

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan,  dua wanita yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengatakan shabu tersebut didapat dari anak buah Heri Jack yang masih belum tertangkap.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam dalam sel Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. [rdi]
 

Terkini