Metroterkini.com - Alamsyah warga Jalan Lintas Timur, Belilas akan melaporkan oknum pengurus Koprasi Satuan Koperasi Kesejahtraan Prajurit (SKKP) TNI AD POLRI beralamat Jalan Lintas Timur, Belilas RT.17 RW.05, Kecamatan Seberida, Inhu.
Abdul Azis merupakan Ketua Koperasi Kesejahtraan Prajurit SKKP TNI AD POLRI Kabupaten Inhu, dengan korbanya Alamsyah yang mengaku telah berinvestasi puluhan juta rupiah di Koperasi itu. Korban mengaku diiming-imingi mendapat gaji besar, sekaligus mendapat sewa rumah miliknya sekama 500 juta rupiah selama lima tahun. Namun hingga saat ini yang dijanjikan tak kunjung di dapatkan.
Menurut korban Alamsyah, kejadiannya berawal saat kedatangan Abdul Azis ke rumahnya sekitar 5 bulan lalu. Saat itu pelaku mengatakan ada program di koperasi yang sangat menjanjikan, yaitu yang ikut sebagai pengurus akan mendapatkan hasil cukup besar.
Merasa punya kawan hubungan kedekatan selama ini, korban Alamsyah pun menerima pertemanan itu, sedangkan hasil yang dijanjikan dalam tubuh Satuan Koperasi Kesejahtraan hingga saat ini tidak kunjung ada.
Tambah korban, untuk itu dia akan melaporkan pelaku ke Polsek Seberida, atas nama pribadi. Selama korban dan keluarga sudah melakukan pendekatan dan musyawarah dengan pengurus Koperasi, namun tidak membuahkan hasil.
Korban meminta uangnya kembali sebagai ganti kerugian, juga dengan kerugian lainnya yang sudah di investasikan sebanyak Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) belum lagi yang lain. "Salah satu bukti pembayaran KTA sebesar Rp.3.000.000," ungkap Alamsyah kepada wartawan Kamis (02/11/2017) di Inhu.
Belakangan diketahui, menurut Alamsyah Koperasi SKKP Kabupaten Inhu, yang berkantor di Jalan Lintas Timur ternyata sudah dibekukan. Koperasi SKKP yang diketuai Abdul Azis sudah tidak di beroprasi lagi, padahal jumlah warga sudah menginvestasikan uangnya mencapai ratusan juta rupiah khusunya warga Inhu.
Secara terpisah, Abudul Azis selaku Ketua Koperasi SKKP, saat dihubungi via seluler tidak ada jawaban. [ysn]