Metroterkini.com - Polisi periksa belasan saksi dengan laporan tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menyalahgunakan wewenang.
"Ada 11 yang sudah kami pelajari termasuk terlapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 1 November 2017.
Argo menjelaskan, laporan itu dilatarbelakangi dari kejadian operasi tangkap tangan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu ada jumlah orang yang mengaku sebagai anggota KPK.
"Mereka melakukan penggeledahan di tempat korban atau kasus ini masih kami dalami," ucapnya.
Laporan itu, kata Argo, dilakukan pada awal Oktober. Ketiga pegawai KPK yang dilaporkan oleh korban yang berbeda. Mereka adalah Ario Bilowo, penyelidik KPK, oleh Ihkam Aufar Zuhairi.
Laporan itu diterima dengan laporan polisi Nomor: LP / 4844 / X / 2017 / Ditreskrimum tertanggal 6 Oktober 2017. Ario dengan Pasal 421 KUHP karena menilai menyalahgunakan kewenangannya.
Sementara itu, dua penyidik ??KPK lainya yaitu Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan dengan pelapor Arief Fadillah. Keduanya dinilai melanggar persyaratan dan ketentuan dalam pasal 335 KUHP.
Hingga kini, Argo mengatakan, polisi masih mendalami laporan terhadap pegawai KPK. [cnn]