Metroterkini.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, seorang artis berinisial SF dan kekasihnya berinisial C, terpaksa ditahan polisi karena kedapatan memesan sabu lewat ojek Online.
"Penangkapan SF bermula dari laporan seorang pengemudi ojek online berinisial H pada Senin (23/10/17) lalu," jelas Suwondo, Senin (30/10/17).
Sang pengendara ojek online mendapatkan order pengiriman paket tanpa aplikasi di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dia merasa curiga dengan laki-laki tersebut dikarenakan sangat terburu-buru memberikan order paketan tersebut.
"Pria misterius tersebut memberikan H uang Rp 300.000 untuk mengantar paket ke daerah Modern Land, Tangerang. lalu dia melapor ke polisi karena curiga," jelasnya.
Di Polda Metro Jaya, pihak kepolisian bersama H membuka paket tersebut dan menemukan ada sebuah kotak jam merk Swiss Army yang di dalamnya ada sebungkus rokok Sampoerna Mild.
Di dalamnya lagi, ada sekantong plastik klip berisi sabu seberat 0,5 gram dan sebuah cangklong untuk menghisap.
Polisi kemudian melakukan control delivery, dengan mengerahkan salah satu anggota untuk menyamar sebagai pengemudi ojek online menggantikan H. Setibanya di rumah tujuan di Jalan Pulau Dewa Barat 2, Modern Land, seorang laki-laki keluar rumah untuk menerima paket.
Setelah diterima, pria yang diketahui berinsial C itu langsung dibekuk polisi di rumahnya, disaksikan kedua orangtuanya.
Di dalam rumah itu juga ada kekasih C yakni SF yang berprofesi sebagai artis peran. Di dalam kamar C, polisi menemukan dua paket ganja seberat 5,54 gram, satu pak kertas papir, dan sebuah bong untuk menghisap.
Pembayaran dilakukan melalui transfer. Sementara ganja didapat dengan cara membeli kepada Pasha seharga Rp. 850.000 per bungkus di daerah Tangerang.
Barang sabu didapati dengan cara SF pacar C pesan kepada temannya Saudara Ardi (DPO) seharga Rp 850.000 sebanyak setengah gram, SF dan kekasihnya C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.