Siswi SMP di Riau Digilir 4 Remaja Mabuk Tuak

Senin, 23 Oktober 2017 | 15:16:07 WIB

Metroterkini.com - Nasib tragis menimpa seorang siswi SMP yang berusia 14 tahun di Tambusai ROhul Riau. Korban asusila ini mengaku digauli 4 remaja berusia 17 tahun secara bergilir.

Ke empat remaja itu berhasil ditangkap anggota Polsek Tambusai, Rokan Hulu (Rohul) dengan tuduhan melakukan pencabulan secara bersama-sama terhadap seorang siswi SMP masih berusia 14 tahun, berinisial SP.

‎Dua diantaranya merupakan warga Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai yaitu‎ KR (17), dan MAG (17). Sedangkan dua remaja lain merupakan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, yakni FS (17) dan AA (17)‎.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 154/ X/ Riau/ Res Rohul/ Sek.Tambusai, tanggal 22 Oktober 2017‎, ke empat remaja tersebut melakukan pencabulan terhadap Melati, warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai pada Sabtu malam (21/10/17) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus mengungkapkan awalnya Sabtu malam sekira pukul 19.00 WIB, korban dijemput teman prianya berinisial TM dan membawanya ke warung tuak di Desa Batas, Kecamatan Tambusai.

Saat tengah mabuk tuak,‎ TM meminta tolong pelaku KR mengantar korban SP pulang ke rumahnya ke Desa Tingkok. Pelaku bukannya langsung mengantarkan SP, KH malah membawa siswi SMP tersebut ke kebun kelapa sawit warga di samping Kantor Camat Tambusai, di Dalu Dalu Kelurahan Tambusai Tengah.

Di kebun sawit itulah, pelaku KH mencabuli SP bersama dengan tiga temannya yakni MAG (17), FS (17) dan AA (17)‎ secara bergantian.

Setelah puas mencabuli korban, Ahad dinihari (22/10/17) sekira pukul 01.00 WIB, SP baru diantar pulang ke rumahnya di Desa Tingkok oleh pelaku KH.‎

Setibanya di rumah, korban menceritakan aksi pencabulan dilakukan pelaku KH bersama tiga temannya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Saf‎ (30) ke Mapolsek Tambusai.

Pasca menerima laporan pelapor, Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman memerintah personel Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan dan menangkap 4 pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Hasil dari penyelidikan dilakukan, akhirnya ke empat orang yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap, dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Ipda Suheri, Senin (23/10/17).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti‎ 1 celana Levis warna biru, 1 baju warna pink, 1 celana dalam korban, 1 baju dalam/ boksen, 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa Nopol, serta 1 handphone Nokia senter warna hitam.‎ Sedangkan korban telah di visum di RSUD Rohul. [***]

Terkini