Diduga Pesta Narkoba, 6 Remaja Diciduk Polisi

Selasa, 10 Oktober 2017 | 14:00:45 WIB

Metroterkini.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau menangkap AS alias Ade (20), RS alias Putra (23), MA alias Alim, IS alias Iwan (23), AF alias Fajri (17) dan SM alias Man (15) karena diduga pesta narkoba jenis ekstasi.

Informasi dari Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Ipda Zulkifli mengatakan, Ade, Putra, Alim dan Iwan adalah warga kilometer 8 Jalan Gajah Mada, Desa Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Sementara Fajri dan Man masing-masing tinggal di kilometer 6 dan 12 Jalan Gajah Mada Km. 6 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kecuali Iwan, Ade, Putra, Fajri dan Man adalah pengangguran. Mereka ditangkap disebuah warung di Jalan Gajah Mada Km 12, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (9/10/17) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari Ade diamankan barang bukti sebanyak 35 butir diduga pil ekstasi, uang Rp3,4 juta (diduga hasil pernjualan ekstasi), 1 unit Hp merek Nokia type 105 warna hitam. Dari tersangka Putra, diamankan barang bukti 1 unit Hp merek Samsung lipat warna putih. Dan dari Fajri diamankan barang bukti 1 unit Hp merek Strauberry warna hitam. Ikut diamankan 1 unit Speker warna hitam dan 1 unit Saund sistem merek Cichi warna silver.

Tertangkapnya keenam remaja ini berawal dari kecurigaan Tim Opsnal terhadap Ade yang ditenggarai sebagai bandar pil ekstasi di kilometer 9 Jalan Gajah Mada.

Pada hari Senin (9/10/17) malam, sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Ade. Sekitar pukul 22.00 WIB, posisi Ade diketahui tengah berada dalam sebuah warung di Km. 12 Sebanga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.

Mendekati warung, Tim Opsnal sudah mendengar house music yang berasal dari dalam warung.

Saat masuk ke dalam warung, ternyata Ade dan lima temannya tengah on alias dugem. Ade dan lima temannya pun ditangkap tanpa perlawana.

Kendati dikantong keenam tersangka tak ditemukan narkoba. Namun, akhirnya petugas menemukan 35 butir pil Exstasi dalam meja bilyard. Berdasarkan pengakuan tersangka Putra dan Fajri, 35 butir ekstasi itu milik Ade.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang milik Ade Rp3,4 juta yang diduga hasil penjualn ekstasi.

Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mapolsek Mandau guna proses hukum dan pengembangan perkara. [rdi]

Terkini