Metroterkini.com - Herianto alias Heri, terdakwa pembunuhan Bayu Santoso (27) di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang mayat korbannya dimutilasi, mengaku dijebak.
Terdakwa Heri mengaku dijebak oleh dua rekannya, Andrean alias Gondrong dan Ali Akbar alias Ali (terdakwa dalam perkara yang sama).
"Andrean mengadu domba saya dengan Bayu (Korban). Mereka (Andrean dan Ali) menjebak saya," kata Heri dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa, Kamis (5/10/17) sore kemarin.
Ketiga terdakwa (Heri, Gondrong dan Ali) didamping pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windriyanto, Farizal dan Helmi Syafrizal.
Kekesalan dan rasa marah Heri, karena kedua rekannya itu mempermainkannya dipersidangan. Andrean tak mengakui bahwa dia ikut menikam leher korban. Sedangkan Ali Akbar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Terhadap keberatan Andrean dan Ali Akbar mencabut BAP, Jaksa penuntut umum (JPU) Handoko dan Andi Sunartejo dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan dua orang saksi dari Polres Bengkalis, Okto Mulyadi Hidayat dan Dedi Suryadi.
Diahadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno dengan dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, Okto selaku penyidik menjelaskan, bahwa selama pemeriksaan ketiga terdakwa tidak pernah menerima tindakan kekerasan.
Menurut Okto, setelah BAP diketik, kemudian diprint dan diberikan kepada terdakwa untuk dibaca. "Saya berikan ke terdakwa untuk dibaca, kalau ada yang kurang pas diperbaiki, baru tanda tangan," kata Okto, bahwa pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur.
Sementara saksi Dedi Suryadi yang disebut Gondrong dan Ali dipersidangan melakukan pemukulan, membantah keterangan kedua terdakwa. Menurut Dedi, Gondrong dan Ali hanya bersitegang saat rekonstruksi.
Namun, terhadap keterangan Dedi, baik Gondrong maupun Ali tetap pada keterangannya bahwa mereka dipukuli sebelum di BAP. "Dedi memukul saya malam hari, pak hakim. Supaya saya mengakui ikut menikam dibagian leher kiri korban saat di BAP," kata Gondrong saat majelis hakim menanyakan tentang keterangan saksi.
Tentang keterangan saksi Dedi, bahwa saksi tidak melakukan pemukulan (tindak kekerasan), juga dibantah terdakwa Ali.
Menurut Ali, dirinya dipukuli Dedi pada malam hari, dan siangnya di BAP. "Waktu di BAP saya memang tidak dipukul, tapi malamnya dipukuli agar saya mengaku," kata Ali tetap teguh dengan keterangannya.
Tetap hadap bantahan kedua terdakwa, saksi Dedi Suryadi tetap dengan keterangan, bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan terhadap terdakwa Gondrong dan Ali.
"Bagi saya tak masalah saudara terdakwa membantah keterangan saksi. Saya tak butuh pengakuan terdakwa. Bagi saya, butuh dua alat bukti, sudah cukup," kata Sutarno mengingatkan Gondrong dan Ali.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.
Usai pemeriksaan terdakwa majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda tuntutan.
Peristiwa pembunuhan terhadap Buyu Santoso, warga Jalan Datuk Laksamana RT01 RW01, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang kemudian mayatnya dimutilasi terjadi pada Jum'at 24 Maret 2017 lalu, sekira pukul 23:00 WIB.
Korban dihabisi oleh ketiga terdakwa (Herianto, Andrean dan Ali Akbar) di dalam ruko bilyar milik Herianto di Jalan Riau, Desa Tanjung Medang.
Setelah dimutilasi menjadi 10 potong. Pelaku kemudian memasukan potongan tubuh korban koper dan kemudian disimpan dalam drum bewarna biru.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah salah satu diduga pelaku, Andrean melapor ke Polsek Rupat Utara. Polisi kemudian mengamankan barang bukti, 2 bilah pisau (sangkur dan pisau genggam) serta baju milik korban.
Ketiga pelaku menghabisi korban, karena korban akan melaporkan Andrean ke polisi dalam bisnis shabu. [rdi]