Sat Reskrim Polres Kuningan Serahkan TSK Gula Non SNI

Selasa, 03 Oktober 2017 | 12:29:49 WIB

Metroterkini.com -Anggota Sat Reskrim Polres Kuningan menyerahkan tersangka dan barang bukti Gula non label SNI ke Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa 03 Oktober 2017.

Banyak Gula yang beredar di pasaran dengan berbagai macam merk dagang, ketika anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuningan melaksanakan pengecekan di pasaran anggota menemukan salah satu merk tanpa ada label Standar Nasional Indonesia sebanyak 126 karung dengan ukuran 50 Kg oleh karena itu anggota langsung mengamankan barang bukti berikut tersangka yang mengedarkannya.

"Kita temukan ada 126 karung gula tanpa label SNI, ini jelas menyalahi aturan sehingga kita amankan dan berkasnya kini sudah P21 di Kejaksaan dan sudah siap di sidangkan,” ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kuningan Iptu Ayi Sujana, S.E.

Diharapkan dengan adanya kejadian tersebut masyarakat pada umumnya agar lebih berhati-hati saat membeli bahan pokok seperti Gula, karena banyak beredar di pasaran tanpa label SNI, kita tidak mengetahui dicampur dengan zat kimia apa saja di dalam Gula tersebut yang mungkin bisa membahayakan tubuh kita.  [sjah]

Terkini