Diduga Pesta Shabu, 4 Warga Ditangkap Polisi

Ahad, 01 Oktober 2017 | 20:43:47 WIB

Metroterkini.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Sabtu (30/9/17) sore mengamankan 4 orang warga Kecamatan Mandau, karena diduga menyabu. Mereka adalah Antemarko Viktor alias Viktor (28), Idris (30), Oca Febrianti dan pemilik rumah Yayan Saputra.

Informasi dari Paur Humas Polres Bengkalis, Minggu siang tadi, keempatnya ditangkap, Sabtu sore, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah Yayan Saputra di Jalan Hangtuah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Di tempat kejadian perkara (TKP) diamankan shabu sebanyak 16 paket senilai Rp6,8 juta.

Dari tersangka 1, Viktor seorang pengangguran, warga Jalan Obor II, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, diamankan 1 buah timbangan digital warna Silver, sebuah Hp merek Nokia warna putih, sebuh dompet kecil warna coklat muda dan uang Rp900 ribu.

Dari tersangka 2. Idris, supir, warga Jalan Bandes Rt 03 Rw 03, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, disita tiga bungkus besar plastik pack pembungkus shabu, satu set alat hisap (bong dan 2 buah mancis), satu unit Hp merek evercross warna hijau.

Sedangkan tersangka 3. Oca Febrianti pengangguran, warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau,  membantah ikut menyabu dan barang bukti shabu tersebut bukanlah miliknya. Namun, polisi menjadikan satu unit Hp merek Blackberry warna putih miliknya tetap sebagai barang bukti.

Sementara itu Hp Nokia milik dari tersangka 4 (pemilik rumah) di Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat itu, Yayan Saputra, ikut dijadikan barang bukti .

Menurut Kaur Humas Ipda Zulkifli, tertangkapnya Viktor cs berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Sabtu (30/9/17) siang, sekitar pukul 13.30 WIB disebuah rumah di Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat milik tersangka 4, Yayan Saputra.

Tim Opsnal menduga bahwa Viktor adalah bandar Narkotika jenis shabu. Setelah melakukan pengintaian terhadap Viktor, sekira pukul 15.30 WIB dialkukan penggerebekan.

Saat itu, Viktor bersama temanya Oca dan Idris diduga sedang berpesta Narkotika jenis shabu (nyabu). Dari Viktor (di TKP) ditemukan 16 paket diduga Narkotika jenis shabu senilai Rp6,8 juta.

Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong celana yang digunakan Viktor. Sedangkan terhadap Idris dan Oca barang buktinya berupa 1 set alat hisap dan mancis. (Bong dan 2 buah mancis). Bong ini diakui Idris untuk mengisap shabu yang baru yang dibelinya dari Viktor.

Sedangkan Oca Febrianti yang juga ada di TKP tidak mengakui perbuatannya dalam pesta shabu tersebut. Selanjutnya terhadap pemilik rumah yaitu Yayan Saputra yang juga ada di TKP saat penangkapan, juga ikut dibawa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan bukti yang ada, keempatnya dibawa ke Polsek mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [rdi]

Terkini