Siap Dibangun, Turap SDN 034 Kusau Makmur Ambruk

Senin, 25 September 2017 | 16:09:09 WIB

Metroterkini.com - Proyek pembangunan tembok di SDN 034 Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau, dinilai telah melanggar UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi atas perubahan UU nomor 18 tahun 1999.

Proyek Pembangunan turap cor di SDN 034 Desa Kusau Makmur, roboh setelah usai dibangun yang diduga akibat kesalahan kontruksi.

Informasi yang dihimpun Wartawan dari Kepala Sekolah SDN 034 Desa Kusau Makmur Parlaungan Harahap, beberapa waktu lalu menyebutkan, bangunan yang roboh sekira bulan Agustus lalu, setelah pengerjaannya selesai.

Parlaungan memaparkan, turap dibangun pada Juli 2017 lalu tanpa mengenakan plank nama proyek. Menurut Parlaungan, dia didatangi tamu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar yang memberitahukan secara lisan adanya proyek pembangunan turap di SDN 034.

Tambahnya, pihak SDN 034 juga tidak mengetahui nama perusahan Kontraktor pembangunan proyek tersebut dimana pihak sekolah kesulitan untuk dapat bertemu dengan pihak pemborong proyek.

"Saya diberitahukan oleh Dinas Pendidikan Kampar secara lisan, pihak dinas datang ke SDN 034 saat itu menemui saya, pembangunan turap tidak memakai plank proyek, setelah selesai dikerjakan, tembok cor bangunan langsung roboh pada bulan Agustus,” ungkap Parlaungan.

Terkait mengenai kegagalan terhadap pembangunan, kontraktor dinilai telah melanggar UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi antara lain: Pasal 43
(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.[***]
 

Terkini