Metroterkini.com - Seorang pria berinisial SMD (31) warga Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, SR atau sebut saja Melati.
Menurut pengakuan Melati kepada polisi, sedikitnya tiga kali dirinya telah digauli layaknya hubungan suami istri oleh SMD. Perbuatan itu dilakukan di salah satu rumah kosong di Desa Sei Kuning.
Tambahnya, beberapa bulan lalu setidaknya dua kali mereka lakukan hubungan layaknya suami istri. Terakhir, SMD mengajak Melati di rumah kosong yang sama pada Kamis (14/9/17) sekira pukul 10.00 WIB, dengan merayu dan berjanji kepada korban.
Saat itu pelaku datang menjemput korban di tempat yang sudah mereka tentukan. Keduanya lantas bersama-sama menuju rumah kosong.
"Yang ke tiga kalinya pelaku merayu dan berjanji kepada korban bahwa akan menikahinya dan akan meninggalkan istrinya," ungkap Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH, Ahad (23/9/17).
AKBP Yusup mengungkapkan terbongkarnya perbuatan pria beristri mencabuli anak di bawah umur setelah Melati menceritakan perbuatannya kepada kedua orang tuanya mengenai hubunganya dengan SDM dan menjanjikan akan menikahinya.
Tidak terima putrinya diperlakuan seperti itu, Sabtu (23/9/17) siang, orang tua Melati melaporkan perihal itu ke Polsek Tandun sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 72/ IX/ 2017/ RIAU/ Res Rohul/ Sek Tandun, tanggal 23 September 2017, mengenai pencabulan anak di bawah umur.
Pasca menerima laporan, anggota Polsek Tandun dipimpin Kapolsek AKP Nurman SH langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SMD.
Diketahui pelaku sedang berada di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto. Tanpa menunggu lama, polisi menuju lokasi dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
Pelaku SMD langsung dibawa ke Mapolsek Tandun. Polisi sudah menyita barang bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban. [**]