Tilap Uang Rp 20 Juta, Warga Sekip Ditangkap

Sabtu, 23 September 2017 | 18:39:43 WIB

Metroterkini.com - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Riau telah mengamankan YW alias YD (46) warga Jalan Teuku Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan berupa uang tunai.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk, MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi menjelaskan, bahwa pada Jumat (22/9/2017) sekira pukul 17.00 Wib, telah diamankan 1 orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

"Korbannya AE, SE yang dilakukan oleh YW yang di ketahui terjadi pada tanggal 11 April 2016 di Jalan Azki Aris Gang Lembayung Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu," katanya. 

Tepatnya Jumat (22/9/2017) sekira pukul 15.00 Wib setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YW dan berdasarkan keterangan terlapor dan dilengkapi dengan keterangan saksi beserta barang bukti yang cukup yang mana terdapat unsur dugaan tindak pidana penipuan dan telah dilakukan penangkapan terhadap YW alias YD. [ysn]

Terkini