Metroterkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 4 bulan penjara potong masa tahanan kepada Candro Girsang, Hidayat Saragih dan M Rahmansyah, terdakwa dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT. Adei.
Putusan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Doli Nofaisal, yakni 6 bulan penjara potong masa tahanan.
Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Zia Ul Jannah Idris didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, Selasa (19/9/17) siang.
Terhadap putusan tersebut, ketiga terdakwa menerima. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum, Doli Nofaisal dari Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menerima putusan tersebut.
"Bagaiamana saudara terdakwa. Apakah menerima atau banding?, tanya Zia Ul Jannah Idris kepada Candro dan kawan-kawan.
"Menerima Bu Hakim," balas Candro, Hidayat dan Rahmansyah berbarengan.
"Pak jaksa gimana?," kata Zia mengarahkan pandangan ke Doli Nofaisal.
"Menerima," jawab Doli.
Dengan demikian, putusan terhadap perkara pencurian sebanyak 58 TBS milik PT. Adei, memiliki keputusan/ kekuatan hukum tetap/final atau in kracht van gewijsde (Belanda). [rdi]