Metroterkini.com - Terduga ZNT (Lk), 25 tahun dilaporkan ke polisi terkait penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berinisial KY yang masih berumur 9 tahun.
Sesuai Laporan polisi nonor : LP/240/IX/2017/Riau/Res Kampar, korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Dugaan penganiayaan dilakukan ZNT di dalam rumah korban di perumahan PT. Ciliandra, Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, pada Kamis (14/9/2017) sekira Jam 17.30 Wib.
Atas peristiwa tersebut, perbuatan pelaku ZNT, Jumat (15/9/2017) orangtua korban YTW melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kampar Riau.
Kanit II SPKT, Ajun Inspektur Polisi Satu J.S Ritonga, membenarkan laporan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan.
Orang tua korban YTW berharap, Kepolisian Polres Kampar Riau segera memproses pelaku penganiayaan anaknya secara Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Akibat penganiayaan yang dilakukan terlapor, korban mengalami luka berdarah dibagian mulut (bibir), kening memar serta pembengkakan pada Kepala Korban. [**]