Jarno dan 6 Penjudi Ponorogo Ditangkap Polisi

Rabu, 23 Agustus 2017 | 18:11:43 WIB

Metroterkini.com - Acungan jempol layak diberikan kepada Polres Ponorogo, Jatim. Pasalnya melalui Anggota Satreskrim  berhasil membekuk 6 orang penjudi, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 01.15 WIB di pekarangan rumah warga Dukuh Krajan,  Desa Sedarat, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menerangkan ke 6 tersangka yang diamankan adalah adalah Mul (51 th) warga Dukuh Manyur RT. 001, RW. 002, Desa Crabak. Kemudian Bon (45 th) Dukuh Bulu Rejo, RT. 001, RW. 002, Desa Crabak.

Juga diamankan Tuk (53 th) Dukuh Genuh, RT. 001, RW. 002, Desa Sedarat, Balong. Ikut diamankan pula Jarno (46 th) warga Dukuh Tatung Lor RT. 002, RW. 003, Desa Tatung, Balong dan Bam (33 th) warga Dukuh Buhun RT. 002, RW. 003, Desa Nailan, Slahung. "Kelima orang tersangka berperan sebagai penombok," kata  AKP Sudarmanto, Rabu (23/8).

Sedangkan  Tub (58 th) warga Dukuh Bangunsari, Desa Crabak, Kecamatan Slahung berperan sebagai bandar dalam perjudian tersebut. Barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu kopyok yang terdiri dari 1 lembar beberan, 1 buah tatakan, 3  buah dadu, 1 buah tempurung kelapa.

" Selain itu juga uang sebagai sarana sebesar Satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah, satu buah lampu dan satu buah tikar," bebernya.

Para tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Ponorogo guna penyidikan lebih lanjut. Seluruh tersangka dikenakan pasal 303 KUHP sub 303 bis KUHP. [Nur]

Terkini