Metroterkini.com - Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman menyikapi pemberian remisi di Lapas Klas IIA Kuningan. Menurutnya aturan remisi telah diatur dalam undang-undang.
“Secara hukum remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat seperti ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman di Polres Kuningan, Kamis (17/8/17).
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara ini menambahkan, remisi adalah hak terpidana. “karena itu hak tersebut harus dihormati sebagai bagian dari hak sasasi manusia, khususnya hak terpidana,” tutup Yuldi.
Seperti diketahui, pemberian remisi di Lapas Klas IIA Kuningan dilakukan melalui sebuah upacara di Aula Lapas Klas IIA Kuningan, dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan Acep Purnama.
Sebanyak 310 warga binaan Lapas Klas IIA Kuningan mendapat remisi. 18 orang narapidana mendapat remisi RU II (langsung bebas), sedangkan 292 mendapat RU I (tidak langsung bebas).
Upacara pemberian remisi dihadiri pula oleh Wakil Bupati Dede Sembada, Dandim 0615 Kuningan Letkol Inf Arief Hidayat, Kepala Lapas Klas IIA Kuningan Gumilar, para pejabat dilingkup Pemkab dan Lapas Kuningan.
Sebelumnya, Polres Kuningan mengikuti berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 72. Pada 17 Agustus 2017, selain menggelar upacara di halaman Polres Kuningan, Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman juga menghadiri upacara detik-detik kemerdekaan RI yang dilaksanakan di lapangan Mashud Wisnusaputra.
Selanjutnya, Kapolres Kuningan bertolak ke Lapas Klas IIA Kuningan di Jalan Siliwangi Kuningan Jawa Barat untuk mengikuti upacara pemberian remisi kepada narapidana.[syah]